KEMITRAAN
Sistem Kemitraan
Kemitraan Usaha HoBI yang dimaksud adalah penawaran Hak Usaha atas pengelolaan HoBI di tingkat Wilayah Kota dan Kabupaten. Dengan nilai investasi yang sangat terjangkau untuk memiliki Hak Pengelolaan Usaha HoBI ini selama 5 tahun, anda hanya berkewajiban pembayaran Royalti Fee sebesar 30% dari setiap pelatihan kepada management HoBI Pusat atau yang disebut Principal.
Pembelian Hak Usaha HoBI akan dijamin oleh hukum karena kemitraan ini dibangun atas azas legal formal, sehingga penandatanganan MOU Investasi akan dilakukan dihadapan notaris yang telah ditunjuk.
Prospek
Dengan potensi segmentasi pasar pendidikan yang sangat tinggi di tiap kota dan kabupaten, serta kecenderungan sikap para orangtua yang ingin mencerdaskan anaknya, menjadikan HoBI sebagai prospek bisnis yang amat menjanjikan.
Potensi omzet yang akan diraih apabila anda mengadakan pelatihan untuk 100 anak tiap bulannya adalah 100 anak x Rp 2.500.000 = Rp 250 juta. Potensi omzet lainnya adalah anda berhak mendapatkan Marketing Fee sebesar 5% dari nilai penjualan Hak Usaha HoBI kepada kolega anda .
Standar Kemitraan
Investasi yang anda tanamkan dalam kemitraan ini adalah pembelian hak usaha HoBI, termasuk prosedur operasional pengelolaannya. Sebagai pemegang Hak Usaha, anda harus mematuhi MOU dan SOP yang telah ditetapkan oleh Principal (Owner HoBI). Adapun SOP yang dimaksud terdiri dari :
Standar P ola K emitraan
Standar K etersediaan S arana Kantor & Ruang Pelatihan
Standar M ekanisme P enyelenggaraan P elatihan
Standar S usunan A cara P elatihan
Standar K ualifikasi T rainner
Kesimpulan
Dengan merujuk pada animo masyarakat yang tinggi yang telah kami buktikan dengan pelaksanaan pelatihan HoBI di beberapa kota seperti :
Musium Listrik Taman Mini Indonesia Indah
Hotel Syahidah UIN Ciputat Jakarta
Kelapa Gading Jakarta
maka nilai investasi anda akan sangat cepat mencapai titik BEP dalam waktu singkat. Selain itu anda pun masih punya kesempatan mendapatkan Marketing Fee sebesar 5% bila anda membantu Principal menjualkan Hak Usaha HoB.
Least but not last, investasi berbasis dunia pendidikan terbukti sangat menjanjikan, baik prospek bisnisnya (profit ) maupun tujuan mulianya (benefit ). Saat anda memutuskan berinvestasi di HoBI maka anda telah mencetak calon-calon generasi emas bagi bangsa Indonesia di masa datang.
Standar Pola Kemitraan
Hak Usaha Wilayah Kota dan Kabupaten adalah seseorang atau sekelompok orang yang telah menginventasikan sejumlah dana untuk mendapatkan Hak Pengelolaan dan Hak Jual Usaha program HoBI, yang sekaligus menjadi koordinator pelaksanaan pelatihan di wilayah yang bersangkutan
Untuk mengakomodir tingginya minat peserta pelatihan HoBI, maka management HoBI menetapkan bahwa :
- Pemegang Hak Usaha HoBI di setiap Kota dan Kabupaten bisa lebih dari 1 (satu) pembeli
- Pemegang Hak Usaha HoBi di setiap Kota dan Kabupaten, diperbolehkan membantu Principal untuk menjual Hak Usaha HoBI, dan mendapatkan Marketing Fee sebesar 5% dari nilai jual
- Harga jual masing-masing Hak Usaha HoBI tersebut tidak boleh melebihi harga Hak Usaha yang telah ditetapkan oleh Principal
Fungsi Pokok
1. Menjadi pusat koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengembangan dan evaluasi pelatihan di masing-masing wilayah
2. Sebagai pusat data base peserta dan jadwal pelatihan di kabupaten/kota
3. Sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi orang tua calon peserta pelatihan
4. Sebagai pusat kegiatan pendidikan, pelatihan dan pemantapan kemampuan peserta
5. Sebagai pusat informasi dan promosi di wilayah k abupaten/k ota